Koperasi Merah Putih adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi. Program ini fokus pada pemberdayaan masyarakat desa melalui usaha bersama, mendorong pemanfaatan potensi lokal, dan membangun ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya:
1. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
2. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
3. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Tujuan Koperasi tersebut adalah :
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong pemerataan ekonomi.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya:
1. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
2. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
3. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Tujuan Koperasi tersebut adalah :
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong pemerataan ekonomi.